Guru-guru
yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan
UU dilarang mengajar.
|
Guru yang belum
sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar.
Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana
(S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
Kepala Badan
Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru
yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember
2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi
guru jelas.
"Guru-guru yang
tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU
dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa
menyebabkan terjadinya kekurangan guru, kutip dari JPNN (30/03/2015).
No comments:
Post a Comment